Sejarah BMT Nusa Kartika Pekalongan
Sejak 19 Oktober 2009
BMT Nusa Kartika adalah koperasi yang dirintis pada 19 Oktober 2009 oleh Demisioner kepengurusan PAC IPNU IPPNU Kecamatan Wiradesa sebagai upaya mewujudkan kemandirian ekonomi anggota dan untuk mengakomodir perekonomian warga nahdliyyin yang pada saat itu Nahdlatul Ulama Kecamatan Wiradesa tidak mempunyai lembaga keuangan sendiri.
Dalam perkembangannya BMT Nusa Kartika mendapatkan badan hukum pada 15 Maret 2015 dengan bentuk Koperasi Simpan Pinjam Nusa Kartika karena saat itu Undang-undang Koperasi yang berlaku adalah UU No. 17 Tahun 2012 dengan wilayah operasional Kabupaten Pekalongan dan saat ini telah melakukan perubahan anggaran dasar menjadi Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah dengan nama BMT Nusa Kartika dan lingkup operasional lintas Kabupaten / Kota atau Propinsi Jawa Tengah dengan Asset Sebesar kurang lebih 15 Milyar.
BMT Nusa Kartika juga telah mendapatkan penghargaan dari Disperindagkop & UKM Kabupaten Pekalongan sebagai BMT terbaik No. 2 berturut-turut pada Tahun 2015 dan Tahun 2016 serta aktif berpartisipasi di berbagai organisasi baik Induk Koperasi Syariah, Puskopsyah Jawa Tengah, Pinbuk dan perhimpunan BMT.